Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2020

Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.

1. Ketetuan Umum;
2. Pemberian Gaji atau Penghasilan Ke Tigabelas;
3. Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ke Tigabelas;
4. Tata Cara Pembayaran;
5. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gianyar

Nomor
54 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/No.54/Gianyar/7halaman

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.46 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar