Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 27, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 84 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Guna tertib dan Lancarnya Pemilihan Kepala Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1979
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang jadwal dan tahapan pemilihan, panitia pemilihan, pencalonan, tata cara kampanye, pemilih, pemungutan suara dan perhitungan suara, penetapan calon terpilih, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pelantikan kepala desa, mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Nomor
11 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2015

Berlaku Tanggal
17 Maret 2015

Sumber
BD.2015/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (609.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar