Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 18 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pajak dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (5), Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pajak Dan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Nomor
18

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pajak dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2024

Berlaku Tanggal
20 Mei 2024

Sumber
BD 2024 (18)

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37.e Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  2. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37.d Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  3. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37.c Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  4. Peraturan Bupati Gorontalo. Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Gorontalo (Berita Daerah Kabupaten 1 Gorontalo Tahun 2010 Nomor 73)

Download Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar