Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif & Tunjangan Reses Bagi Pimpinan & Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua & Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 52 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 52 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.