Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung Hijau (Green Building)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 53 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan gedung berkelanjutan yang efisien dalam penggunaan sumber daya dan berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 53 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang bangunan gedung hijau (green building) termasuk di dalamnya mengatur tentang prinsip bangunan gedung hijau, persyaratan bangunan gedung hijau, penyelenggaraan bangunan gedung hijau, penunjang lingkungan bangunan gedung hijau, pelaporan dan pendataan, pembinaan, peran masyarakat, serta sanksi administrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.