Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Gorontalo Nomor 6 Tahun 1993
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.