Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk Mengatasi Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan Prinsip – prinsip Efisien, Efektif, Trasparan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah untuk keempat kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip – prinsip dan tata nilai pengadaan, pengadaan barang / jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang / jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima, ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.