Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 78 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk menciptakan proses tata kelola keuangan Desa yang lebih mudah, efisien, efektif dan tertib serta sesuai dengan peruntukannya dalam upaya untuk memaksimalkan pencapaian tujuan dan pemanfaatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, maka perlu mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 78 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan keuangan desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, azas dan prinsip pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, serta ketentuan lain-lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 78 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.