Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah masih memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan perkembangan hukum untuk dapat menampung kebutuhan Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2020,
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  8. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

Nomor
32

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 November 2023

Diundangkan Tanggal
27 November 2023

Berlaku Tanggal
27 November 2023

Sumber
BD 2023 (555)

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Download Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar