PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, akuntabel dan untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, perlu Pedoman Penerapan Manajemen Risiko;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;