Categories: Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
  7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
  16. Peraturan Bupati Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  17. Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa
  18. Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

-Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2018. Rincian dana desa untuk setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar sebesar 77%, alokasi afirmasi sebesar 3%, dan alokasi formula sebesar 20%. Besaran alokasi formula untuk setiap desa dihitung dengan bobot 10% jumlah penduduk, 50% angka kemiskinan, 15% luas wilayah, dan 25% tingkat kesulitas geografis. Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dinas melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas sisa dana desa di RKD. Apabila ditemukan sisa dana desa di RKD lebih dari 30%, maka dinas meminta penjelasan kepada kepala desa mengenai:
sisa dana desa di RKD tersebut, dan menyampaikan laporan kepada Bupati dengan tembusan kepada aparat pengawas fungsional daerah dan PPKD. Bupati menunda penyaluran dana desa dalam hal bupati belum menerima dokumen yang disyaratkan, terdapat sisa dana desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30%, dan/atau terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional daerah. Bupati melakukan pemotongan penyaluran dana desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran dana, masih terdapat sisa dana desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gresik
Nomor
3 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
09 April 2018
Diundangkan Tanggal
09 April 2018
Berlaku Tanggal
09 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.11 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.