Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah;
- bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual tahun 2014 dan 2015 (s/d Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor : 107/LHP/XVIII.SBY/11/2015 tanggal 3 Nopember 2015 menyatakan bahwa regulasi yang tersedia belum dapat menjadi acuan yang memadai bagi pelaksana pengelolaan keuangan dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual;
- bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pada Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor 53.B/LHP/XVIII.SBY/05/ 2017 tanggal 26 Mei 2017 menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik belum menetapkan prosedur mengenai mekanisme pengeluaran non anggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah
Materi pokok berisi mengenai:
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.