Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan desa;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Kepada Desa perlu menyusun pedoman teknis penggunaan dan pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478)
  6. Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaturan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 293)

1. Penggunaan DD, ADD, dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. 2. Penggunaan DD, ADD, dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dituangkan dalam APBDesa sesuai hasil musyawarah desa berlandaskan pada RPJMDesa dan RKPDesa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gresik

Nomor
34 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (627.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar