PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gresik Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 87 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur pemerintahan desa dipandang perlu memberikan penghasilan tetap dan tunjangan kepala Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa dan perangkat desa menerima penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan yang sah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;