Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, perlu menyesuaikan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa untuk menyesuaikan dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional Kementerian maka perlu menyesuaikan penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, perlu menganggarkan Dana Alokasi Umum tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2019;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Gubernur Jawa Timur Nomor 903/17.539/201/2018 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian pengunaan bantuan keuangan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Gubernur Jawa Timur Nomor : 412.2/484/112.3/2018 tentang Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, terkait pelaksanaan program Jalin Matra Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, perlu dialokasikan anggaran Jalin Matra pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Bupati Gresik Nomor : 050/189/437.71/2019 tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Gresik, perlu dilakukan penyesuaian pengunaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
:
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 3)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 4)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2019 Nomor 3)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat: tentang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019