PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pendirian menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara;
bahwa perkembangan teknologi telekomunikasi berdampak pada semakin banyaknya bangunan menara telekomunikasi yang akan terbangun khususnya di wilayah dengan penduduk yang padat, oleh karena itu agar pembangunan menara telekomunikasi dapat tertata dengan baik dan mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi baik macrocell maupun microcell yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;