Categories: Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum Ketiga Belas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Gubernur dan Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengatur, menetapkan dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa berdasarkan Diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  3. Menteri Dalam Negeri;
  4. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017;
  5. Nomor : 590-3167A Tahun 2017;
  6. dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur pembiayaan dimaksud dibebankan kepada masyarakat;
  7. bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa terkait dengan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdi Kabupaten Grobogan yang sudah berjalan, besaran biaya sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  8. Menteri Dalam Negeri;
  9. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017;
  10. Nomor : 590-3167A Tahun 2017;
  11. dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dianggap masih kurang, sehingga diperlukan penambahan biaya;
  12. bahwa sehubungan dengan tidak dianggarkannya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan, maka perlu menetapkan regulasi untuk memberikan pedoman dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Grobogan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Nomor
10
Tahun
2021
Tentang
Perbup Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2021
Berlaku Tanggal
18 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.