PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum Ketiga Belas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Gubernur dan Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengatur, menetapkan dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan Diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017;
Nomor : 590-3167A Tahun 2017;
dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur pembiayaan dimaksud dibebankan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa terkait dengan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdi Kabupaten Grobogan yang sudah berjalan, besaran biaya sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017;
Nomor : 590-3167A Tahun 2017;
dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dianggap masih kurang, sehingga diperlukan penambahan biaya;
bahwa sehubungan dengan tidak dianggarkannya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan, maka perlu menetapkan regulasi untuk memberikan pedoman dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Grobogan.