PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan tempat khusus parkir, perlu menyerahkan penyelenggaraan tempat khusus parkir kepada Perangkat Daerah dan Badan Layanan Umum Daeragh;
bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomr 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan No 17 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir perlu disesuaikan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Grobogan No 17 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2020
Berlaku Tanggal
10 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No. 13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: