PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh derajat kesehatan yang optimal meripakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk memenuhinya;
bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan di Kabupaten Grogoban berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan manusia;
bahwa pengelolaan air limbah domertik merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergis, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan dan meingkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;