PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pos Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkafan pelayanan administrasi kependudukan kepada seluruh mayarakat di Grobogan, dipandang perlu menetapkan mekanisme pelayanan secara daring;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring, untuk meningkatkan akses penduduk kepada pelayanan administrasi kependudukan, pemerintah daerah dapat membangun kios pelayanan adminduk daring pada desa/atau kelurahan;
bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan secara daring di Desa/Kelurahan dalam lingkungan Pemerintah Kbabupaten Grobogan, dipandang perlu menetapkan pedoman dalam penyelenggaraannya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pos Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Desa/Kelurahan;