PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia wajib mendukung terwujudnya pemajuan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel;
bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berlangsung secara efektif, efisien dan akuntabel perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, serta untuk memberikan pedoman bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menajdi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di kabupaten Grobogan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020;