PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian sampai dengan triwulan I dan adanya perkembangan yang tida sesuai dengan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, serta untuk menjamin tercapainya visi, misai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 yang dijabarkan dalam RKPD tahun 2019 dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sehingga perencanaan pembangunan pada tahun 2019 terjadi keserasian (integrasi) dan keharmonisan, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019;
bahwa perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pergeseran kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab Grobogan Tahun 2019;