Peraturan Bupati Grobogan Nomor 23 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 23 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu merubah Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tabun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pernberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
23

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2018

Berlaku Tanggal
07 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 23 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar