PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa konstitusi menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang pemenuhannya antara lain dilakukan melalui penyediaan Pasar Rakyat yang aman, nyaman, bersih, tertib dan berdaya saing;
bahwa Pasar Rakyat merupakan sarana perekonomian sebagai pusat interaksi sosial, ekonomi dan budaya dalam meingkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dikelola secara profesional;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan arah kebijakan dalam pengelolaan dan penataan Pasar Rakyat di Kab Grobogan diperlukan regulasi sebagai landasan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;