PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jadwal Retensi Arsip
ABSTRAK
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa arsip menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara dalam mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam penyelenggaraan pemerintah daerah secara efektif dan efisien serta guna terlaksananya tertib penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip, perlu diatur jadwal retensi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 Undang
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pemerintahan daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip yang di tetapkan oleh pimpinan pemerintahan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip;