PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengeleolaan Keuangan Desa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
bahwa sehubungan dengan telah dicabutnya beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembanguanan Janka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kab Grobogan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan No 18 Tahun 2015 tentang petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kab Grobogan;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2019
Berlaku Tanggal
07 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.3
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: