Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk roendukung kelancaran tugas pada Dinas Komunikasi dan lnforrnatika Kabupaten Grobogan, perlu rnengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan. Organisaai, Tugas Pokok, .Fungst, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Grobogan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nemer 62 rabun 2016 tentang Kedudukan, $tisunan Orgeoieaai, Tugas Pokok, Fun!?”
  3. , i, Uraiun Tugas -Jabatan dan Tara Kerja Dinas Komunikasi dan Inforrnatika Kabupaten Grobogan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
32

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2018

Berlaku Tanggal
07 Mei 2018

Sumber
BD.2018/No.32

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar