PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa sesuai dengan Surat Kepada Arsip Nasional Indonesia Nomor: B-PK.02.09/48/2018 Tanggal 27 Pebruari 2018 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan telah disetuiui sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;