PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tabun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, JadwaJ Retensi Arsip ditetapken, oleb Bupati setelah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa sesuai dengan Surat Kepala Arsip Nasional Indonesia Nomor : B-PK.02.09/48/2018 Tanggal 27 Pebruari 2018 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan telah disetujui sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan;