PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berupa menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga dapat berjalan dengan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik;