PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, bupati/walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap desa di wilayahnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang dana Desa yang bersumber dari APBN TA 2019;