Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 57 Perda Kab Grobogan No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab Grobogan No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memerhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan hasil peninjauan jembali terhadap besaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan, perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
4

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2020

Berlaku Tanggal
11 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar