PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 57 Perda Kab Grobogan No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab Grobogan No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memerhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan hasil peninjauan jembali terhadap besaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan;