PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Harga Satuan Dasar Bidang Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta agar dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD TA 2020 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan Standar Harga Satuan Dasar Bidang Pekerjaan Umum yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan konstruksi pada Stauan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab Grobogan TA 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Satuan Dasar Bidang Pekerjaan Umum Pemerintah Kab Grobogan TA 2020;