PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyediaan lokasi parkir pada BLUD merupakan fasilitas yang mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kegiatan BLUD;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, maka pengelolaan tempat parkir pada BLUD perlu diserahkan kembali kepada BLUD yang ersangkutan;
bahwa dalam rangka penyerahan kembali pengelolaan tempat parkir kepada BLUS, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan No 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan No 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir perlu disesuaikan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan No 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
06 Desember 2019
Berlaku Tanggal
06 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.44
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: