Peraturan Bupati Grobogan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2015
Berlaku Tanggal
23 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No.46
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan