Peraturan Bupati Grobogan Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 46 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyesuaian besaran uang representatlf dalam perjalanan dinas, maka perlu diIakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimsksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standariaasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati Grobogan Nomor 46 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada kode kegiatan pada Uang representatif.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (474.93 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.