PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka untuk menyeeuaikan materi muatan mengenai pemberian bantuan keuangan kepada Partai Polilik di Kabupaten Grobogan dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dipandang perlu mengganti Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kaIi terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;