PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan surat edaran Menkeu No S-1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal penyampaian pokok-pokok materi PMK No 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota TA 2018;
Penyampian Pokok-Pokok Materi PMK No 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa;
penyampaian pokok-pokok materi PMK No 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/Kota dan penghitungan rincian dana desa setiap desa;
dan penyampaian daftar desa tertinggal dan desa sangat tertinggal penerima alokasi afirmasi TA 2018;
sehubungan dengan adanya perubahan rincian dana desa menurut kab/kota, apabila Perda tentang APBD TA 2018 telah ditetapkan, Pemda harus menyesuaikan alokasi dana desa dengan terlebihd ahulu melakukan perubahan terhadap Perkada tentang penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada pinpinan DPRD: bahwa sesuai dengan surat mendagri No 511.1/9087/SJ tanggal 8 Desember 2017 perihal pelaksanaan program beras sejahtera (Rastra) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018;
dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan dalam APBD guna pelaksanaan Rastra dan BPNT tahun 2018, bagi Pemda yang telah menetapkan Perda tentang APBD TA 2018, untuk melakukan perubahan terhadap Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2018 dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
bahwa untuk menjamin efektivitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, mendasarkan ketentuan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2 011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 8 Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2017 tentang APBD Kab Grobogan TA 2018, maka Peraturan Bupati Grobogan No 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kab Grobogan TA 2018 perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan No 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2018
Berlaku Tanggal
05 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.5
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: