Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyesuaikan jenis perizinan yang sebagian pemrosesan dan penandatangannya didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomro 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
57

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020

Berlaku Tanggal
07 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar