PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menyesuaikan jenis perizinan yang sebagian pemrosesan dan penandatangannya didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomro 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan;
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020
Berlaku Tanggal
07 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.57
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: