PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Grobogan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 471 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana telah dl1bah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan fehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 1maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;