PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 diperlukan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
bahwa guna mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diperlukan komitmen bagi Pejabat Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menyampaikan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
bahwa Peraturan Bupati Grobogan No 14 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;