Peraturan Bupati Grobogan Nomor 64 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 64 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kegiatan usahanya;
  2. bahwa sebagian kewenangan pemrosesan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Grobogan telah didelegasikan kepada Kepala Dinaa Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan;
  3. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di Daerah perlu disusun regulasi yang mengatur mengenai standar pelayanan sebagai iandasan hukum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
64

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.64

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2017

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 64 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar