PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kab Grobogan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kondisi kerja kepada PNS di lingkungan Pemkab grobogan;
- bahwa pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemkab Gorbogan telah mendapat persetujuan DPRD Kab Grobogan melalui Keputusan DPRD Kab Grobogan No 188/22 Tahun 2017 tentang Persetujuan atas Permohonan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Resiko Kerja dan Kelangkaan Profesi bagi PNS TA 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemkab Grobogan TA 2018;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.