PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bentuk penghargaan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah, dan dalam hal Peraturan Pemerintah dimaksud belum ditetapkan, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan setelah mendapat persetujuan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
04 Maret 2020
Berlaku Tanggal
04 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.9
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: