PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II Huruf D Angka 2. e. 9 dan f. 19 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan;
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2021
Berlaku Tanggal
17 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.9
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: