Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
1. Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
2. Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah;
3. Penyelesaian Kerugian Daerah;
4. Penentuan Nilai Kerugian Daerah;
5. Penagihan Dan Penyetoran;
6. Penatausahaan Dan Akuntansi;
7. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian;
8. Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah;
9. Kadaluarsa, dan
10. Ketentuan Peralihan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.