PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Renca.na Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan maka dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPDJ. Berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (I) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Oaerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, rancangan Perubahan RKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Oaerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Pcraturan Bupati.