PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya,gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara,pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerahkabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, untuk pemberian tunjangan yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; BAB IV PEMBIAYAAN; BABV KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya,gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara,pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerahkabupaten Gunung Mas
Tanggal Ditetapkan
23 Mei 2019
Tanggal Diundangkan
23 Mei 2019
Berlaku Tanggal
23 Mei 2019
Sumber
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: